Usaha Badan Hukum
Kredit usaha badan hukum diberikan untuk bertujuan pengembangan usaha perorangan maupun usaha modal kerja (Koperasi, CV,PT)
Persyaratan
Usaha Badan Hukum :
* Photo copy KTP pengurus dan komisaris
* Akta Pendirian dan perubahan, SIUP, TDP, NPWP
* Laporan keuangan 3 bulan terakhir
* Photo copy kartu keluarga
* Menyerahkan agunan Kredit berupa ( BPKB, Sertifikat Tanah )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar