Selasa, 07 Januari 2014

Usaha Badan Hukum

Usaha Badan Hukum

Kredit usaha badan hukum diberikan untuk bertujuan pengembangan usaha perorangan maupun usaha modal kerja (Koperasi, CV,PT)

Persyaratan
Usaha Badan Hukum :

* Photo copy KTP pengurus dan komisaris

* Akta Pendirian dan perubahan, SIUP, TDP, NPWP

* Laporan keuangan 3 bulan terakhir

* Photo copy kartu keluarga

* Menyerahkan agunan Kredit berupa ( BPKB, Sertifikat Tanah )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar