Kamis, 09 Januari 2014

Kredit Investasi

Kredit investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi,modernisasi, perluasan, pendirian, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil usaha.

Ketentuan :
1) Mempunyai kelayakan Usaha.
2) Mempunyai izin-izin usaha, misalnya SIUP, TDP, dll.
3) Maksimum jangka waktu kredit 3 tahun
4) Menyerahkan agunan Kredit yang cukup.
5) Maksimum pembiayaan bank 75% dan Self Financing (SF) 25%.

Manfaat :
1) Pencairan langsung dipindah bukukan ke rekening Tabungan
2) Rencana angsuran telah ditetapkan atas dasar cash flow yang disusun.
3) Pelunasan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan/jatuh tempo.
4) Penarikan atas dasar prestasi proyek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar