SEJARAH
SINGKAT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Sejarah
singkat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia dimulai pada abad ke 19 pada
masa colonial Belanda dengan berdirinya Bank Perkreditan Rakyat dan Lumbung
Desa yang dibangun dengan tujuan membantu para petani, pegawai dan buruh untuk
melepaskan diri dari lintah darat yang membebani dengan cara pemberian bunga
yang tinggi. Selanjutnya dengan meningkatnya kebutuhan akan uang untuk
pemenuhan kebutuhan barang-barang yang tidak biasa dihasilkan sendiri serta
untuk perluasaan usaha selain bidang pertanian, maka didirikanlah Bank Desa
pertama pada tahun 1905, sehingga pada tahun-tahun pemerintahan kolonial
Belanda, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dikenal dalam masyarakat dengan istilah
“Lumbung Desa,Bank Desa,Bank Tani dan Bank Dagang Desa”. Berdasarkan staatsblad
1929 No. 137 didirikan pula badan yang menangani kredit di pedesaan yaitu Badan
Kredit Desa (BKD) yang hanya terdapat di pulau Jawa an Bali. Sementara untuk
pengawasan dan pembinaan pemerintahaan kolonoial Belanda membentuk Kas Pusat
dan Dinas Perkreditan Rakyat pada tahun 1912. Mengingat kesatuan dan
keseragaman dalam pembinaan bank diperlukan , maka pada tahun 1927 Dinas
Perkreditan Rakyat dilebur menjadi Instansi Kas Pusat.
Setelah
perang berakhir, kemerdekaan pemerintah mendorong pendirian bank-bank pasar
yang terutama sangat sangat dikenal karena didirikan di lingkungan pasar dan bertujuan
untuk memberikanpelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar. Bank-bank
tersebut berdasarkan Pakto 1988 dikukuhkan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pada bulan
Oktober 1988 pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi perbankan yang dikenal
sebagai “Pakto 88” yang antara lain memberikan kemudahan bagi pendirian Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), sejak saat itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di
Indonesia tumbuh subur.
Sebagai
kelanjutan Pakto 1988 pemerintah mengeluarkan beberapa paket ketentuan di
bidang perbankan yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Sejalan
dengan itu pemerintah menyempurnakan undang-undang No. 14 Tahun 1987 tentang
pokok-pokok perbankan dengan mengeluarkan undang-undang No. 7 Tahun 1992
tentang perbankan. Undang-undang tersebut disempurnakan lebih lanjut dalam
undang-undang No. 10 Tahun 1998. Dalam undang-undang ini secara tegas dikemukan
bahwa jenis bank di Indonesia adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR). Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalulintas pembayaran. Disamping itu juga, kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) antara lain
dengan ketentuan PBI No. 8/26/PBI/2006 tanggal 8 Nopember 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
PT.
BPR DARBENI RIZKI
PT. Bank Perkreditan Rakyat
Darbeni Rizki didirikan berdasarkan
Akta Notaris No. 55, tanggal 11 Mei 1990 yang dibuat
dihadapan Raharti Sudjardjati, SH, Notaris di Jakarta, pendirian dan anggaran
dasar mana yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia tanggal 30 Oktober 1990 Nomor : C2-6266.HT.01.01.TH’90, dan Anggaran
Dasaranya telah beberapa kali mengalami perubahan antara lain melalui akta No.
14, tanggal 21 April 2010 yang dibuat oleh Notaris NY.
Sumardilah Oriana Roosdilan, SH dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 05-05-2010 Nomor :
AHU-AH.01.10-10792.
Perizinan dan Legalitas Usaha
PT. BPR DARBENI RIZKI mempunyai Kantor Pusat yang beralamat di
Komplek Taman Surya Buana Blok B No. 6 Kel. Cipadu, Kec. Larangan, Kotamadya
Tangerang. PT. BPR DARBENI RIZKI adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan
dan berdiri sejak tahun 1991 dan telah mempunyai perizinan dan legalitas usaha
sebagai berikut :
- Keputusan Men. Keu RI, No :
KEP-139/KM.13/1991, tanggal Juni 1991
- NPWP, No:01.495.436.6.416.000
- TDP, No:
30.06.1.64.01289 s/d Tgl 26 Nopember 2007
- SKDU No:
503/125-Ek bang/2012 s/d Tgl 28-08-2013
Saya sangat kecewa dengan BPR.. Pengajuan saya dari awal januari tidak ada kejelasan . Tgl 14 januari info terakhir dari petugas hanya belum ada waktu survei tp sampai sekarang tidak ada komunikasi saya hub tidak dijawab... Saya sangat kecewa.. Kalau memang ada masalah dengan persyaratan nya infokan jangan dibuat gantung
BalasHapus