Rabu, 08 Januari 2014

Sejarah Singkat Perusahaan


SEJARAH SINGKAT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

             Sejarah singkat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia dimulai pada abad ke 19 pada masa colonial Belanda dengan berdirinya Bank Perkreditan Rakyat dan Lumbung Desa yang dibangun dengan tujuan membantu para petani, pegawai dan buruh untuk melepaskan diri dari lintah darat yang membebani dengan cara pemberian bunga yang tinggi. Selanjutnya dengan meningkatnya kebutuhan akan uang untuk pemenuhan kebutuhan barang-barang yang tidak biasa dihasilkan sendiri serta untuk perluasaan usaha selain bidang pertanian, maka didirikanlah Bank Desa pertama pada tahun 1905, sehingga pada tahun-tahun pemerintahan kolonial Belanda, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dikenal dalam masyarakat dengan istilah “Lumbung Desa,Bank Desa,Bank Tani dan Bank Dagang Desa”. Berdasarkan staatsblad 1929 No. 137 didirikan pula badan yang menangani kredit di pedesaan yaitu Badan Kredit Desa (BKD) yang hanya terdapat di pulau Jawa an Bali. Sementara untuk pengawasan dan pembinaan pemerintahaan kolonoial Belanda membentuk Kas Pusat dan Dinas Perkreditan Rakyat pada tahun 1912. Mengingat kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan bank diperlukan , maka pada tahun 1927 Dinas Perkreditan Rakyat dilebur menjadi Instansi Kas Pusat.

Setelah perang berakhir, kemerdekaan pemerintah mendorong pendirian bank-bank pasar yang terutama sangat sangat dikenal karena didirikan di lingkungan pasar dan bertujuan untuk memberikanpelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar. Bank-bank tersebut berdasarkan Pakto 1988 dikukuhkan menjadi  Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pada bulan Oktober 1988 pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi perbankan yang dikenal sebagai “Pakto 88” yang antara lain memberikan kemudahan bagi pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sejak saat itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia tumbuh subur.

Sebagai kelanjutan Pakto 1988 pemerintah mengeluarkan beberapa paket ketentuan di bidang perbankan yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Sejalan dengan itu pemerintah menyempurnakan undang-undang No. 14 Tahun 1987 tentang pokok-pokok perbankan dengan mengeluarkan undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Undang-undang tersebut disempurnakan lebih lanjut dalam undang-undang No. 10 Tahun 1998. Dalam undang-undang ini secara tegas dikemukan bahwa jenis bank di Indonesia adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Disamping itu juga, kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) antara lain dengan ketentuan PBI No. 8/26/PBI/2006 tanggal 8 Nopember 2006 tentang  Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

PT. BPR DARBENI RIZKI


PT. Bank  Perkreditan  Rakyat  Darbeni Rizki  didirikan   berdasarkan   Akta   Notaris  No. 55, tanggal 11 Mei 1990 yang dibuat dihadapan Raharti Sudjardjati, SH, Notaris di Jakarta, pendirian dan anggaran dasar mana yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 30 Oktober 1990 Nomor : C2-6266.HT.01.01.TH’90, dan Anggaran Dasaranya telah beberapa kali mengalami perubahan antara lain melalui akta No. 14,  tanggal  21 April 2010 yang dibuat oleh Notaris NY. Sumardilah Oriana Roosdilan, SH dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 05-05-2010 Nomor : AHU-AH.01.10-10792.

Perizinan dan Legalitas Usaha

PT. BPR DARBENI RIZKI mempunyai Kantor Pusat yang beralamat di Komplek Taman Surya Buana Blok B No. 6 Kel. Cipadu, Kec. Larangan, Kotamadya Tangerang. PT. BPR DARBENI RIZKI adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan dan berdiri sejak tahun 1991 dan telah mempunyai perizinan dan legalitas usaha sebagai berikut :
-   Keputusan Men. Keu RI, No : KEP-139/KM.13/1991, tanggal Juni 1991
-   NPWP, No:01.495.436.6.416.000
-   TDP,    No: 30.06.1.64.01289 s/d Tgl 26 Nopember 2007
-    SKDU  No: 503/125-Ek bang/2012 s/d Tgl 28-08-2013 



1 komentar:

  1. Saya sangat kecewa dengan BPR.. Pengajuan saya dari awal januari tidak ada kejelasan . Tgl 14 januari info terakhir dari petugas hanya belum ada waktu survei tp sampai sekarang tidak ada komunikasi saya hub tidak dijawab... Saya sangat kecewa.. Kalau memang ada masalah dengan persyaratan nya infokan jangan dibuat gantung

    BalasHapus