Kredit Konsumtif Pensiunan
Kredit konsumtif diberikan kepada karyawan pemerintah maupun swasta dan para pensiunan, adapun persyaratan untuk konsumtif karyawan ialah :
* Photo copy KTP suami + istri
* Photo copy kartu keluarga
* Photo copy buku nikah
* Photo copy karip
* Photo copy buku tabungan (jika gaji pensiun dibayar melalui rekening tabungan)
* Pas photo (suami + istri) terbaru 4x6, 1 lembar
* Surat kuasa pemotongan gaji
* Menyerahkan agunan kredit SK pensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar