Senin, 06 Januari 2014

Konsumtif pensiun

Kredit Konsumtif Pensiunan

Kredit konsumtif diberikan kepada karyawan pemerintah maupun swasta dan para pensiunan, adapun persyaratan untuk konsumtif karyawan ialah :

* Photo copy KTP suami + istri

* Photo copy kartu keluarga

* Photo copy buku nikah

* Photo copy karip

* Photo copy buku tabungan (jika gaji pensiun dibayar melalui rekening tabungan)

* Pas photo (suami + istri) terbaru 4x6, 1 lembar

* Surat kuasa pemotongan gaji

* Menyerahkan agunan kredit SK pensiun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar