Rabu, 29 Januari 2014
Laporan keuangan publikasi bank
Kamis, 23 Januari 2014
Rabu, 15 Januari 2014
Susunan Pengurus PT.BPR Darbeni Rizki
Dewan Komisaris
1. Komisaris Utama : Bambang Wicaksono
2. Komisaris : Gampang PB
Dewan Direksi
1. Direktur Utama : Pepi Supiyandi, SE
2. Direktur : Suryati Parulian, SE
Strukture Organisasi PT.BPR Darbeni Rizki
Kamis, 09 Januari 2014
SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia
yang sering disingkat dengan SDM, adalah suatu ilmu atau cara
untuk mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki
oleh individu secara efisien dan efektif. Serta dapat digunakan secara maksimal
sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat
menjadi maksimal. SDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah
manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian SDM
menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi,dll.
Dari definisi di atas, menurut Mutiara S. Panggabaean kegiatan di bidang sumber daya manusia dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu dari sisi pekerjaan dan sisi pekerja. Dari sisi pekerjaan terdiri dari analisis dan evaluasi pekerjaan. Sedangkan dari sisi pekerja meliputi kegiatan-kegiatan pengadaan tenaga kerja, penilaian prestasi kerja, pelatihan dan pengembangan, promosi, kompensasi dan pemutusan hubungan kerja. Dengan definisi di atas menunjukan demikian pentingnya manajemen sumber daya manusia di dalam mencapai tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat.
Unsur SDM adalah manusia. Sumber daya manusia
juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan
karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja,
kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen
sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang
memengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.
TUJUAN SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber Daya Manusia diperlukan untuk
meningkatkan efektivitas sumber daya manusia dalam organisasi. Tujuannya
adalah memberikan kepada organisasi satuan kerja yang efektif. Untuk mencapai
tujuan ini, studi tentang manajemen personalia akan menunjukkan bagaimana
seharusnya perusahaan mendapatkan, mengembangkan, menggunakan, mengevaluasi,
dan memelihara karyawan dalam jumlah (kuantitas) dan tipe (kualitas)
Sumber daya manusia adalah suatu proses
menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer
dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan
demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Bagian atau
unit yang biasanya mengurusi sdm adalah departemen sumber daya manusia atau
dalam bahasa inggris disebut HRD atau human resource department. Menurut A.F.
Stoner manajemen sumber daya manusia adalah suatu prosedur yang berkelanjutan
yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan
orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat
pada saat organisasi memerlukannya.
Tujuan-tujuan SDM terdiri dari empat tujuan, yaitu :
1. Tujuan Organisasional
Ditujukan untuk dapat mengenali keberadaan sumber
daya manusia (MSDM) dalam memberikan kontribusi pada pencapaian efektivitas
organisasi. Walaupun secara formal suatu departemen sumber daya manusia diciptakan
untuk dapat membantu para manajer, namun demikian para manajer tetap
bertanggung jawab terhadap kinerja karyawan. Departemen sumber daya manusia
membantu para manajer dalam menangani hal-hal yang berhubungan dengan sumber
daya manusia.
2. Tujuan Fungsional
Ditujukan untuk mempertahankan kontribusi
departemen pada tingkat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sumber daya
manusia menjadi tidak berharga jika sumber daya manusia memiliki kriteria yang
lebih rendah dari tingkat kebutuhan organisasi.
3. Tujuan Sosial
Ditujukan untuk secara etis dan sosial merespon
terhadap kebutuhan-kebutuhan dan tantangan-tantangan masyarakat melalui
tindakan meminimasi dampak negatif terhadap organisasi. Kegagalan organisasi
dalam menggunakan sumber dayanya bagi keuntungan masyarakat dapat menyebabkan
hambatan-hambatan.
4. Tujuan Personal
Ditujukan untuk membantu karyawan dalam
pencapaian tujuannya, minimal tujuan-tujuan yang dapat mempertinggi kontribusi
individual terhadap organisasi. Tujuan personal karyawan harus dipertimbangkan
jika parakaryawan harus dipertahankan, dipensiunkan, atau dimotivasi. Jika
tujuan personal tidak dipertimbangkan, kinerja dan kepuasan karyawan dapat
menurun dan karyawan dapat meninggalkan organisasi.
Kredit Investasi
Kredit investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang
diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam
rangka rehabilitasi,modernisasi, perluasan, pendirian, misalnya untuk pembelian
mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil
usaha.
Ketentuan :
1) Mempunyai kelayakan Usaha.
2) Mempunyai izin-izin usaha, misalnya SIUP, TDP, dll.
3) Maksimum jangka waktu kredit 3 tahun
4) Menyerahkan agunan Kredit yang cukup.
5) Maksimum pembiayaan bank 75% dan Self Financing (SF) 25%.
Manfaat :
1) Pencairan langsung dipindah bukukan ke rekening Tabungan
2) Rencana angsuran telah ditetapkan atas dasar cash flow yang
disusun.
3) Pelunasan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan/jatuh tempo.
4) Penarikan atas dasar prestasi proyek.
Rabu, 08 Januari 2014
Visi Misi Perusahaan
Visi
- Menjadikan PT.BPR Darbeni Rizki, BPR yang sehat dan terpercaya
Misi
- Memberikan Kepuasan Bagi calon nasabah, dengan cara meningkatkan pelayanan yang baik, sehingga menjadi mitra bagi masyarakat dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan, dan dapat memberikan kontribusi terhadap stake holder
- Untuk menjembatani berbagai permasalahan
perekonomian dan keuangan masyarakat serta pengelolaan keuangan masyarakat agar
cepat berkembang menjadi lebih merata, produktif dan sehat serta menguntungkan.
- Mempercepat pengembangan dan kesuksesan usaha masyarakat ekonomi mikro dan kecil.
Kegiatan BPR
KEGIATAN PEMASARAN
-
Briefing
Harian
-
Menyebarkan
produk BPR
-
Mengelola
dan Monitoring Kredit
PANGSA PASAR
-
Kredit
konsumtif
-
Kredit
Modal Kerja
-
Kredit
Investasi
SEGMEN DAN SASARAN PASAR
-
Karyawan
Bank DKI
-
Karyawan
Satpol PP Pemda DKI
-
Karyawan
Suku Dinas Perhubungan pemda DKI
-
Karyawan Suku Dinas Pemadam Kebakaran Pemda DKI
-
Pensiunan
Bank DKI
-
Pensiunan
Pemda DKI
-
UPT
Dinas Pendidikan Pemda Tangerang Selatan
-
Pelaku
Usaha Mikro/Mengengah Kebawah
DAFTAR LANGGANAN UTAMA
-
Karyawan
Bank DKI
-
Karyawan
Satpol PP Pemda DKI
-
Karyawan
Suku Dinas Perhubungan pemda DKI
-
Karyawan Suku Dinas Pemadam Kebakaran Pemda DKI
-
Pensiunan
Bank DKI
-
Pensiunan
Pemda DKI (kerja sama dengan Bank DKI)
-
UPT
Dinas Pendidikan Pemda Tangerang Selatan (kerja sama dengan UPT pendidikan
kec.)
KEGIATAN PROMOSI YANG DILAKUKAN
-
Memasang
Spanduk
-
Menyebar
Brosur
-
Memberikan
hadiah langsung berupa souvenir (hand bag)
- Penjualan
secara individu oleh petugas marketing
Sejarah Singkat Perusahaan
SEJARAH
SINGKAT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Sejarah
singkat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia dimulai pada abad ke 19 pada
masa colonial Belanda dengan berdirinya Bank Perkreditan Rakyat dan Lumbung
Desa yang dibangun dengan tujuan membantu para petani, pegawai dan buruh untuk
melepaskan diri dari lintah darat yang membebani dengan cara pemberian bunga
yang tinggi. Selanjutnya dengan meningkatnya kebutuhan akan uang untuk
pemenuhan kebutuhan barang-barang yang tidak biasa dihasilkan sendiri serta
untuk perluasaan usaha selain bidang pertanian, maka didirikanlah Bank Desa
pertama pada tahun 1905, sehingga pada tahun-tahun pemerintahan kolonial
Belanda, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dikenal dalam masyarakat dengan istilah
“Lumbung Desa,Bank Desa,Bank Tani dan Bank Dagang Desa”. Berdasarkan staatsblad
1929 No. 137 didirikan pula badan yang menangani kredit di pedesaan yaitu Badan
Kredit Desa (BKD) yang hanya terdapat di pulau Jawa an Bali. Sementara untuk
pengawasan dan pembinaan pemerintahaan kolonoial Belanda membentuk Kas Pusat
dan Dinas Perkreditan Rakyat pada tahun 1912. Mengingat kesatuan dan
keseragaman dalam pembinaan bank diperlukan , maka pada tahun 1927 Dinas
Perkreditan Rakyat dilebur menjadi Instansi Kas Pusat.
Setelah
perang berakhir, kemerdekaan pemerintah mendorong pendirian bank-bank pasar
yang terutama sangat sangat dikenal karena didirikan di lingkungan pasar dan bertujuan
untuk memberikanpelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar. Bank-bank
tersebut berdasarkan Pakto 1988 dikukuhkan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pada bulan
Oktober 1988 pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi perbankan yang dikenal
sebagai “Pakto 88” yang antara lain memberikan kemudahan bagi pendirian Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), sejak saat itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di
Indonesia tumbuh subur.
Sebagai
kelanjutan Pakto 1988 pemerintah mengeluarkan beberapa paket ketentuan di
bidang perbankan yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Sejalan
dengan itu pemerintah menyempurnakan undang-undang No. 14 Tahun 1987 tentang
pokok-pokok perbankan dengan mengeluarkan undang-undang No. 7 Tahun 1992
tentang perbankan. Undang-undang tersebut disempurnakan lebih lanjut dalam
undang-undang No. 10 Tahun 1998. Dalam undang-undang ini secara tegas dikemukan
bahwa jenis bank di Indonesia adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR). Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalulintas pembayaran. Disamping itu juga, kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) antara lain
dengan ketentuan PBI No. 8/26/PBI/2006 tanggal 8 Nopember 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
PT.
BPR DARBENI RIZKI
PT. Bank Perkreditan Rakyat
Darbeni Rizki didirikan berdasarkan
Akta Notaris No. 55, tanggal 11 Mei 1990 yang dibuat
dihadapan Raharti Sudjardjati, SH, Notaris di Jakarta, pendirian dan anggaran
dasar mana yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia tanggal 30 Oktober 1990 Nomor : C2-6266.HT.01.01.TH’90, dan Anggaran
Dasaranya telah beberapa kali mengalami perubahan antara lain melalui akta No.
14, tanggal 21 April 2010 yang dibuat oleh Notaris NY.
Sumardilah Oriana Roosdilan, SH dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 05-05-2010 Nomor :
AHU-AH.01.10-10792.
Perizinan dan Legalitas Usaha
PT. BPR DARBENI RIZKI mempunyai Kantor Pusat yang beralamat di
Komplek Taman Surya Buana Blok B No. 6 Kel. Cipadu, Kec. Larangan, Kotamadya
Tangerang. PT. BPR DARBENI RIZKI adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan
dan berdiri sejak tahun 1991 dan telah mempunyai perizinan dan legalitas usaha
sebagai berikut :
- Keputusan Men. Keu RI, No :
KEP-139/KM.13/1991, tanggal Juni 1991
- NPWP, No:01.495.436.6.416.000
- TDP, No:
30.06.1.64.01289 s/d Tgl 26 Nopember 2007
- SKDU No:
503/125-Ek bang/2012 s/d Tgl 28-08-2013
Selasa, 07 Januari 2014
Usaha Badan Hukum
Usaha Badan Hukum
Kredit usaha badan hukum diberikan untuk bertujuan pengembangan usaha perorangan maupun usaha modal kerja (Koperasi, CV,PT)
Persyaratan
Usaha Badan Hukum :
* Photo copy KTP pengurus dan komisaris
* Akta Pendirian dan perubahan, SIUP, TDP, NPWP
* Laporan keuangan 3 bulan terakhir
* Photo copy kartu keluarga
* Menyerahkan agunan Kredit berupa ( BPKB, Sertifikat Tanah )
Kredit usaha badan hukum diberikan untuk bertujuan pengembangan usaha perorangan maupun usaha modal kerja (Koperasi, CV,PT)
Persyaratan
Usaha Badan Hukum :
* Photo copy KTP pengurus dan komisaris
* Akta Pendirian dan perubahan, SIUP, TDP, NPWP
* Laporan keuangan 3 bulan terakhir
* Photo copy kartu keluarga
* Menyerahkan agunan Kredit berupa ( BPKB, Sertifikat Tanah )
Senin, 06 Januari 2014
modal kerja
Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja diberikan untuk tujuan pengembangan usaha perorangan maupun usaha badan hukum (koperasi,CV, atau PT).
Persyaratan :
Usaha Perorangan
* Photo copy KTP suami + istri
* Photo copy Kartu Keluarga
* Photo copy Buku Nikah
* Photo copy Rek.Pembayaran tlp / listrik
* Pas photo (suami + istri terbaru ukuran 4x6, 1 lembar
* Surat Domisili Usaha
* Menyerahkan Agunan Kredit berupa (BPKB, Sertifikat Tanah, Surat kios)
Konsumtif pensiun
Kredit Konsumtif Pensiunan
Kredit konsumtif diberikan kepada karyawan pemerintah maupun swasta dan para pensiunan, adapun persyaratan untuk konsumtif karyawan ialah :
* Photo copy KTP suami + istri
* Photo copy kartu keluarga
* Photo copy buku nikah
* Photo copy karip
* Photo copy buku tabungan (jika gaji pensiun dibayar melalui rekening tabungan)
* Pas photo (suami + istri) terbaru 4x6, 1 lembar
* Surat kuasa pemotongan gaji
* Menyerahkan agunan kredit SK pensiun
Konsumtif Karyawan
Kredit Konsumtif Karyawan
Kredit konsumtif diberikan kepada karyawan pemerintah maupun swasta dan para pensiunan, adapun persyaratan untuk konsumtif karyawan ialah :
* photo copy KTP suami + istri
* Photo copy kartu keluarga
* Photo copy buku nikah
* Pas photo (suami + istri) terbaru ukuran 4x6, 1 lembar
* Surat rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja
* Surat kuasa pemotongan gaji
* Menyerahkan agunan kredit (berupa BPKB, Sertifikat Tanah, SK)
Minggu, 05 Januari 2014
Deposito
Keistimewaan Deposito BPR Darbeni Rizki
* Deposito dijamin oleh Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS) sampai dengan 2 milyar
* Suku bunga Menarik dan kompetitif (diatas suku bunga Bank Umum)
* Pelayanan cepat dan ramah
* Proses pencairan cepat
* memberikan pelayanan antar jemput setoran tunai, penarikan tunai, maupun pencairan dana
* Persyaratan mudah dan flexible
* Dapat dijadikan jaminan kredit
tabungan
Keistimewaan Tabungan BPR Darbeni Rizki
* Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai dengan 2 milyar
* Suku bunga menarik dan Kompetitif (diatas suku bunga Bank Umum)
* Pelayanan cepat dan ramah
* Memberikan Pelayanan antar jemput setoran tunai maupun penarikan tunai
* Persyratan mudah dan flexsible
Langganan:
Postingan (Atom)