Kamis, 23 Januari 2014

.


Rabu, 15 Januari 2014

Susunan Pengurus PT.BPR Darbeni Rizki



Dewan Komisaris

1. Komisaris Utama : Bambang Wicaksono
2. Komisaris            : Gampang PB

Dewan Direksi

1. Direktur Utama : Pepi Supiyandi, SE
2. Direktur            : Suryati Parulian, SE

Strukture Organisasi PT.BPR Darbeni Rizki


























Kamis, 09 Januari 2014

SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber daya manusia yang sering disingkat dengan SDM, adalah suatu ilmu atau cara untuk mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif. Serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. SDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian SDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi,dll.

Dari definisi di atas, menurut Mutiara S. Panggabaean kegiatan di bidang sumber daya manusia dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu dari sisi pekerjaan dan sisi pekerja. Dari sisi pekerjaan terdiri dari analisis dan evaluasi pekerjaan. Sedangkan dari sisi pekerja meliputi kegiatan-kegiatan pengadaan tenaga kerja, penilaian prestasi kerja, pelatihan dan pengembangan, promosi, kompensasi dan pemutusan hubungan kerja. Dengan definisi di atas menunjukan demikian pentingnya manajemen sumber daya manusia di dalam mencapai tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat.

Unsur SDM adalah manusia. Sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.

TUJUAN SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber Daya Manusia diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sumber daya manusia dalam organisasi.  Tujuannya adalah memberikan kepada organisasi satuan kerja yang efektif. Untuk mencapai tujuan ini, studi tentang manajemen personalia akan menunjukkan bagaimana seharusnya perusahaan mendapatkan, mengembangkan, menggunakan, mengevaluasi, dan memelihara karyawan dalam jumlah (kuantitas) dan tipe (kualitas)
Sumber daya manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.  Bagian atau unit yang biasanya mengurusi sdm adalah departemen sumber daya manusia atau dalam bahasa inggris disebut HRD atau human resource department. Menurut A.F. Stoner manajemen sumber daya manusia adalah suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.

Tujuan-tujuan SDM terdiri dari empat tujuan, yaitu :

1. Tujuan Organisasional
Ditujukan untuk dapat mengenali keberadaan sumber daya manusia (MSDM) dalam memberikan kontribusi pada pencapaian efektivitas organisasi. Walaupun secara formal suatu departemen sumber daya manusia diciptakan untuk dapat membantu para manajer, namun demikian para manajer tetap bertanggung jawab terhadap kinerja karyawan. Departemen sumber daya manusia membantu para manajer dalam menangani hal-hal yang berhubungan dengan sumber daya manusia.

2. Tujuan Fungsional
Ditujukan untuk mempertahankan kontribusi departemen pada tingkat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sumber daya manusia menjadi tidak berharga jika sumber daya manusia memiliki kriteria yang lebih rendah dari tingkat kebutuhan organisasi.

3. Tujuan Sosial
Ditujukan untuk secara etis dan sosial merespon terhadap kebutuhan-kebutuhan dan tantangan-tantangan masyarakat melalui tindakan meminimasi dampak negatif terhadap organisasi. Kegagalan organisasi dalam menggunakan sumber dayanya bagi keuntungan masyarakat dapat menyebabkan hambatan-hambatan.

4. Tujuan Personal
Ditujukan untuk membantu karyawan dalam pencapaian tujuannya, minimal tujuan-tujuan yang dapat mempertinggi kontribusi individual terhadap organisasi. Tujuan personal karyawan harus dipertimbangkan jika parakaryawan harus dipertahankan, dipensiunkan, atau dimotivasi. Jika tujuan personal tidak dipertimbangkan, kinerja dan kepuasan karyawan dapat menurun dan karyawan dapat meninggalkan organisasi.

Kredit Investasi

Kredit investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi,modernisasi, perluasan, pendirian, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil usaha.

Ketentuan :
1) Mempunyai kelayakan Usaha.
2) Mempunyai izin-izin usaha, misalnya SIUP, TDP, dll.
3) Maksimum jangka waktu kredit 3 tahun
4) Menyerahkan agunan Kredit yang cukup.
5) Maksimum pembiayaan bank 75% dan Self Financing (SF) 25%.

Manfaat :
1) Pencairan langsung dipindah bukukan ke rekening Tabungan
2) Rencana angsuran telah ditetapkan atas dasar cash flow yang disusun.
3) Pelunasan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan/jatuh tempo.
4) Penarikan atas dasar prestasi proyek.

Rabu, 08 Januari 2014

Visi Misi Perusahaan

Visi

-       Menjadikan PT.BPR Darbeni Rizki, BPR yang sehat dan terpercaya
Misi

-   Memberikan Kepuasan Bagi calon nasabah, dengan cara meningkatkan pelayanan yang baik, sehingga menjadi mitra bagi masyarakat dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan, dan dapat memberikan kontribusi terhadap stake holder                           

- Untuk menjembatani berbagai permasalahan perekonomian dan keuangan masyarakat serta pengelolaan keuangan masyarakat agar cepat berkembang menjadi lebih merata, produktif dan sehat serta menguntungkan.

-   Mempercepat pengembangan dan kesuksesan usaha masyarakat ekonomi mikro dan kecil.


Kegiatan BPR

KEGIATAN PEMASARAN
-          Briefing Harian
-          Menyebarkan produk BPR
-          Mengelola dan Monitoring Kredit

PANGSA PASAR
-          Kredit konsumtif
-          Kredit Modal Kerja
-          Kredit Investasi

SEGMEN DAN SASARAN PASAR
-          Karyawan Bank DKI
-          Karyawan Satpol PP Pemda DKI
-          Karyawan Suku Dinas Perhubungan pemda DKI
-          Karyawan  Suku Dinas Pemadam Kebakaran Pemda DKI
-          Pensiunan Bank DKI
-          Pensiunan Pemda DKI
-          UPT Dinas Pendidikan Pemda Tangerang Selatan
-          Pelaku Usaha Mikro/Mengengah Kebawah

DAFTAR LANGGANAN UTAMA
-          Karyawan Bank DKI
-          Karyawan Satpol PP Pemda DKI
-          Karyawan Suku Dinas Perhubungan pemda DKI
-          Karyawan  Suku Dinas Pemadam Kebakaran Pemda DKI
-          Pensiunan Bank DKI
-          Pensiunan Pemda DKI (kerja sama dengan Bank DKI)
-          UPT Dinas Pendidikan Pemda Tangerang Selatan (kerja sama dengan UPT pendidikan kec.)

KEGIATAN PROMOSI YANG DILAKUKAN
-          Memasang Spanduk
-          Menyebar Brosur
-          Memberikan hadiah langsung berupa souvenir (hand bag)
                           -       Penjualan secara individu oleh petugas marketing

Sejarah Singkat Perusahaan


SEJARAH SINGKAT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

             Sejarah singkat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia dimulai pada abad ke 19 pada masa colonial Belanda dengan berdirinya Bank Perkreditan Rakyat dan Lumbung Desa yang dibangun dengan tujuan membantu para petani, pegawai dan buruh untuk melepaskan diri dari lintah darat yang membebani dengan cara pemberian bunga yang tinggi. Selanjutnya dengan meningkatnya kebutuhan akan uang untuk pemenuhan kebutuhan barang-barang yang tidak biasa dihasilkan sendiri serta untuk perluasaan usaha selain bidang pertanian, maka didirikanlah Bank Desa pertama pada tahun 1905, sehingga pada tahun-tahun pemerintahan kolonial Belanda, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dikenal dalam masyarakat dengan istilah “Lumbung Desa,Bank Desa,Bank Tani dan Bank Dagang Desa”. Berdasarkan staatsblad 1929 No. 137 didirikan pula badan yang menangani kredit di pedesaan yaitu Badan Kredit Desa (BKD) yang hanya terdapat di pulau Jawa an Bali. Sementara untuk pengawasan dan pembinaan pemerintahaan kolonoial Belanda membentuk Kas Pusat dan Dinas Perkreditan Rakyat pada tahun 1912. Mengingat kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan bank diperlukan , maka pada tahun 1927 Dinas Perkreditan Rakyat dilebur menjadi Instansi Kas Pusat.

Setelah perang berakhir, kemerdekaan pemerintah mendorong pendirian bank-bank pasar yang terutama sangat sangat dikenal karena didirikan di lingkungan pasar dan bertujuan untuk memberikanpelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar. Bank-bank tersebut berdasarkan Pakto 1988 dikukuhkan menjadi  Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pada bulan Oktober 1988 pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi perbankan yang dikenal sebagai “Pakto 88” yang antara lain memberikan kemudahan bagi pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sejak saat itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia tumbuh subur.

Sebagai kelanjutan Pakto 1988 pemerintah mengeluarkan beberapa paket ketentuan di bidang perbankan yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Sejalan dengan itu pemerintah menyempurnakan undang-undang No. 14 Tahun 1987 tentang pokok-pokok perbankan dengan mengeluarkan undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Undang-undang tersebut disempurnakan lebih lanjut dalam undang-undang No. 10 Tahun 1998. Dalam undang-undang ini secara tegas dikemukan bahwa jenis bank di Indonesia adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Disamping itu juga, kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) antara lain dengan ketentuan PBI No. 8/26/PBI/2006 tanggal 8 Nopember 2006 tentang  Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

PT. BPR DARBENI RIZKI


PT. Bank  Perkreditan  Rakyat  Darbeni Rizki  didirikan   berdasarkan   Akta   Notaris  No. 55, tanggal 11 Mei 1990 yang dibuat dihadapan Raharti Sudjardjati, SH, Notaris di Jakarta, pendirian dan anggaran dasar mana yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 30 Oktober 1990 Nomor : C2-6266.HT.01.01.TH’90, dan Anggaran Dasaranya telah beberapa kali mengalami perubahan antara lain melalui akta No. 14,  tanggal  21 April 2010 yang dibuat oleh Notaris NY. Sumardilah Oriana Roosdilan, SH dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 05-05-2010 Nomor : AHU-AH.01.10-10792.

Perizinan dan Legalitas Usaha

PT. BPR DARBENI RIZKI mempunyai Kantor Pusat yang beralamat di Komplek Taman Surya Buana Blok B No. 6 Kel. Cipadu, Kec. Larangan, Kotamadya Tangerang. PT. BPR DARBENI RIZKI adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan dan berdiri sejak tahun 1991 dan telah mempunyai perizinan dan legalitas usaha sebagai berikut :
-   Keputusan Men. Keu RI, No : KEP-139/KM.13/1991, tanggal Juni 1991
-   NPWP, No:01.495.436.6.416.000
-   TDP,    No: 30.06.1.64.01289 s/d Tgl 26 Nopember 2007
-    SKDU  No: 503/125-Ek bang/2012 s/d Tgl 28-08-2013 



Selasa, 07 Januari 2014

Usaha Badan Hukum

Usaha Badan Hukum

Kredit usaha badan hukum diberikan untuk bertujuan pengembangan usaha perorangan maupun usaha modal kerja (Koperasi, CV,PT)

Persyaratan
Usaha Badan Hukum :

* Photo copy KTP pengurus dan komisaris

* Akta Pendirian dan perubahan, SIUP, TDP, NPWP

* Laporan keuangan 3 bulan terakhir

* Photo copy kartu keluarga

* Menyerahkan agunan Kredit berupa ( BPKB, Sertifikat Tanah )

Senin, 06 Januari 2014

modal kerja

Kredit Modal Kerja

Kredit modal kerja diberikan untuk tujuan pengembangan usaha perorangan maupun usaha badan hukum (koperasi,CV, atau PT).

Persyaratan :

Usaha Perorangan

* Photo copy KTP suami + istri

* Photo copy Kartu Keluarga

* Photo copy Buku Nikah

* Photo copy Rek.Pembayaran tlp / listrik

* Pas photo (suami + istri terbaru ukuran 4x6, 1 lembar

* Surat Domisili Usaha

* Menyerahkan Agunan Kredit berupa (BPKB, Sertifikat Tanah, Surat kios)

Konsumtif pensiun

Kredit Konsumtif Pensiunan

Kredit konsumtif diberikan kepada karyawan pemerintah maupun swasta dan para pensiunan, adapun persyaratan untuk konsumtif karyawan ialah :

* Photo copy KTP suami + istri

* Photo copy kartu keluarga

* Photo copy buku nikah

* Photo copy karip

* Photo copy buku tabungan (jika gaji pensiun dibayar melalui rekening tabungan)

* Pas photo (suami + istri) terbaru 4x6, 1 lembar

* Surat kuasa pemotongan gaji

* Menyerahkan agunan kredit SK pensiun

Konsumtif Karyawan

Kredit Konsumtif Karyawan

Kredit konsumtif diberikan kepada karyawan pemerintah maupun swasta dan para pensiunan, adapun persyaratan untuk konsumtif karyawan ialah :

* photo copy KTP suami + istri

* Photo copy kartu keluarga

* Photo copy buku nikah

* Pas photo (suami + istri) terbaru ukuran 4x6, 1 lembar

* Surat rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja

* Surat kuasa pemotongan gaji

* Menyerahkan agunan kredit (berupa BPKB, Sertifikat Tanah, SK)

Minggu, 05 Januari 2014

Deposito

Keistimewaan Deposito BPR Darbeni Rizki 

* Deposito dijamin oleh Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS) sampai dengan 2 milyar

* Suku bunga Menarik dan kompetitif (diatas suku bunga Bank Umum)

* Pelayanan cepat dan ramah

* Proses pencairan cepat

* memberikan pelayanan antar jemput setoran tunai, penarikan tunai, maupun pencairan dana

* Persyaratan mudah dan flexible

* Dapat dijadikan jaminan kredit

tabungan

Keistimewaan Tabungan BPR Darbeni Rizki

* Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai dengan 2 milyar

* Suku bunga menarik dan Kompetitif (diatas suku bunga Bank Umum)

* Pelayanan cepat dan ramah

* Memberikan Pelayanan antar jemput setoran tunai maupun penarikan tunai

* Persyratan mudah dan flexsible